RUTAN SITUBONDO GELAR UPACARA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-60 DENGAN SUASANA KHIDMAT

1.png

SITUBONDO - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menggelar upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 yang merupakan acara puncak dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 dengan tema 'Pemasyarakatan PASTI Berdampak' di lapangan upacara Rutan Kelas IIB Situbondo, Sabtu (27/4).

WhatsApp_Image_2024-04-27_at_11.30.051.jpeg

Bertindak selaku Inspektur Upacara yang mewakili Karutan Situbondo, yakni Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Salugu Widya Utama itu diikuti oleh pejabat struktural, seluruh pegawai dan Warga Binaan. Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan mengikuti kegiatan serupa bersama Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim dan seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan se Jawa Timur di Lapas Kelas I Surabaya.

WhatsApp_Image_2024-04-27_at_11.30.052.jpeg

Dalam kesempatan tersebut, Salugu menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa insan Pemasyarakatan harus bekinerja tinggi dan menjaga integritas. “Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2024-04-27_at_11.30.055.jpeg

Menurutnya, peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema ‘Pemasyarakatan PASTI Berdampak’ bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan. “Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

WhatsApp_Image_2024-04-27_at_11.30.053.jpeg

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. “Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Humas Rutan Situbondo)

Jl. A.Jakfar No.03 Situbondo, Kode Pos 68311
(0338)671310

Email Kehumasan
humasrutansitubondo@gmail.com

Email Adu
rutansitubondo@yahoo.co.id

logo besar kuningcong_1.png
 
RUTAN KELAS IIB SITUBONDO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR
Hari ini44
Kemarin65
Minggu ini194
Bulan ini447
Total 15401

09-05-2024